Tangkapan Awal Tahun, Satreskoba Polres Kotim Amankan Sabu 7,6 Gram

TERSANGKA :IST/BS - Tersangka Fajrinnur alias Fajri beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat berada di ruang Resnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur.

Editor: Maulana Kawit

SAMPIT – Masih dalam Minggu awal tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 7,6 gram.

“Ini merupakan tangkapan Minggu pertama awal tahun 2020, kami mengamankan sabu seberat 7,6 gram tangan tersangka yang bernama Fajrinnur alias Fajri,” ucap PS Kasat Reskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin 6 Januari 2020.

Penangkapan terhadap tersangka sendiri di lakukan oleh Satreskoba Polres Kotim pada Hari Minggu 5 Januari 2020 yang dilaksanakan di Jalan Ir H Juanda gang Rambai 4 RT 003 RW 02 , Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, sekitar pukul 09.30 Wib.

Dari tangan tersangka yang berumur 28 tahun itu, anggota Satreskoba menemukan barang bukti berupa 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan elektronik warna Hitam, 2 buah kotak Rokok, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih garis merah, 1 set bong alat hisap sabu, 1 buah Handphone warna Hitam serta barang bukti utama narkotika jenis sabu.

”Penangkapan terhadap tersangka ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami karena resah dengan aktivitas dari tersangka, untuk tersangka sudah kami jebloskan ke rumah tahanan Mapolres Kotim guna proses penyidikan kasus lebih lanjut,” tutur Iptu Arasi.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang hanya tamatan SMA ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(im/beritasampit.co.id).