Coba Kelabui Polisi Simpan Sabu di Boneka, Eh Tetap Ketauan

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat 25,17 gram dari tangan seorang tersangka Taufik Hidayat (37), Jumat (3/1/2020) pukul 23.00 WIB.

Diamankannya belasan paket sabu tersebut bermula pada saat tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Mendapat laporan tersebut tim langsung bergerak ke lokasi dan tidak menjumpai tersangka hanya ada isterinya saja. Kemudian dengan disaksikan oleh isterinya kami lakukan penggeledahan di dalam sebuah lemari yang berada di ruang tengah ada sebuah boneka warna coklat yang didalamnya terdapat empat paket sabu dengan berat 21,08 gram” ungkap Kasat Narkoba Ipda Juan.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah dompet yang berisi 10 paket sabu dengan berat 4,09 gram.

Juan menambahkan, berselang 10 menit setelah penggeledahan tersangka Taufik datang dan mengakui bahwa Narkotika tersebut merupakan miliknya.

“Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Kantor Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegang Jun.

BACA JUGA:   Hati-Hati Jalan di Sekitar Perkebunan Sawit, Banyak Ular Cobra

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 milyar.

(Man/beritasampit).