Gara-Gara Cabul, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

PANGKALAN BUN – Yohanes (20) pria yang di Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diamankan Polsek Pangkalan Banteng lantaran mencabuli seorang anak yang baru berusia 10 tahun.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar, AKBP Dharma Ginting saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Rabu 8 Januari 2020.

Kapolres menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan oktober 2019.

“Pada saat kejadian korban sendirian di rumah, lalu datang seorang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menanyakan keberadaan orang tua dari korban. Lalu di jawab tidak ada, namun tersangka masih menunggu dan duduk di depan rumah,” terang Kapolres.

BACA JUGA:   Mantan Kadiskominfo Dilantik Sebagai Sekda Kobar Definitif

Kemudian korban pamit kepada tersangka untuk pergi ke dapur, tersangka mengikuti. Dan sampai di dapur dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

“Karena korban menolak, tersangka yang sudah tidak bisa terbendung nafsunya ini lantas mengambil sebilah pisau yang ada di dapur untuk mengancam korban. Akhirnya korban mau menuruti permintaan tersangka,” tambah Dharma.

Setelah selesai mencabuli korban, tersangka lalu ke kamar mandi. Kesempatan ini lah yang digunakan korban untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan pada tetangganya.

BACA JUGA:   Dua Kotak Amal Masjid di Kota Palangka Raya Dicongkel Pencuri

“Dan pada Senin (30/12/2019) tersangka di amankan oleh Polsek Pangkalan Banteng kemudian di serahkan ke Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 milyar.

(Man/beritasampit).