Satu Calon Kades Parebok Diduga Terganjal Aturan, Siapa Dia?

UCAPAN SELAMAT : ARIFIN/BS - Camat Teluk Sampit memberikan ucapan selamat kepada bakal calon yang ditetapkan sebagai calon kades Parebok.

SAMPIT – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Parebok Kecamatan Teluk Sampit memutuskan, salah seorang calon diduga tidak memenuhi syarat. Alasannya, terganjal aturan.

Camat Teluk Sampit Juliansyah mengatakan, sebelumnya ada empat kandidat yang ikut penjaringan calon kades.

“Setelah diverifikasi panpilkades, ada salah seorang calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon karena terganjal aturan,” ucapnya kepada wartawan beritasampit.co.id, Kamis 9 Januari 2020.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Mantan Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim ini menyebutkan, salah seorang calon terganjal aturan atas nama Hidayat.

“Panitia sudah menetapkan tiga calon dan satu calon terkena aturan karena anggota BPD, sesuai aturan harus mundur sebelum pembentukan panitia, tapi masih sebagai anggota bahkan ikut tanda tangan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Dia menegaskan, gagalnya calon tersebut bukan dikarenakan ada sesuatu dari panpilkades terhadap yang bersangkutan.

Namun, kata dia, aturan yang mengatur sehingga hal itu harus dipahami dan ditaati masyarakat.

“Yang jelas, itu bukan panpilkades yang mengugurkan calon tapi aturan, dan itu harus dipahami,” tegas Juliansyah.

(ifin/beritasampit.co.id)