PANGKALAN BUN – Selama tahun 2019, sebanyak 680 perkara perceraian telah ditangani Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun. Humas Pengadilan Agama Pangkalan Bun Ahmad Zuhri mengatakan, dari jumlah perkara tersebut masih ada perkara yang belum diputuskan.
“Dari perkara cerai sebanyak 680 yang belum diputuskan sekitar 65 an, jadi akan kita selesaikan di tahun ini (2020.red),” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon. Jumat, 11 Januari 2020.
Disampaikannya, jadi dari total 680 jika dikurang sekitar 65 perkara, maka yang ada sekitar 615 perkara telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sedangkan mengenai jumlah perkara cerai yang masuk di awal tahun ini, pihaknya menyampaikan belum melakukan perhitungan.
“Kantor sudah mulai melakukan aktifitas sejak 2 Januari lalu, dan para pemohon cerai sudah ada, namun jumlahnya belum kami lihat,” ungkapnya.
Sementara untuk pendidikan para pemohon rata – rata ialah SLTA sederajat. Kemudian untuk PNS hanya sebagian saja tidak banyak. Kemudian diinformasikan juga, untuk permohonan Poligami di Kobar selama tahun 2019, hanya ada satu pengajuan.
“Selama satu tahun terakhir yakni pada 2019, hanya ada 1 orang yang memohon poligami,” tandasnya.
(And/beritasampit.co.id)