Tak Terima Istri Dicabuli Teman Sendiri, Suami Lapor Polisi

Ilustrasi tindak pidana pencabulan

KUALA PEMBUANG – Salah satu pemuda di Kabupaten Seruyan, Reza (19) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial NA (22) yang merupakan istri temannya sendiri berinisial MFA (16). Tak terima hal itu, MFA (Suami Korban) melaporkan Reza ke pihak kepolisian Polres Seruyan, Sabtu, (11/1/2020).

Laporan MFA atas dugaan tindak pidana pencabulan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Wahyu S Budiarjo. Iya mengatakan, pada Sabtu, 11 Januari 2020 pukul 08.05 WIB, Piket SPKT III Polres Seruyan telah menerima laporan perkara dugaan tindak pidana pencabulan. Polres Seruyan langsung mengamankan Reza (Pelaku).

“Berdasarkan laporan tersebut Polres Seruyan berhasil mengamankan saudara Reza yang diduga telah melakukan tindakan pidana pencabulan,” ungkap AKP Wahyu.

Iya menjelaskan, konologis kejadian berawal pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB suami korban bersama terlapor sedang menonton televisi di rumah tetangga korban, yang mana pada saat itu korban sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:   Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien, Efektif dan Transparan, Pj Bupati Seruyan Buka Bimtek

Kemudian, pukul 03.30 WIB terlapor keluar dari rumah tetangga korban untuk membeli rokok, setelah itu terlapor mengetuk rumah korban, kemudian dibukakan pintu oleh korban. Setelah dibuka pintu dan terlapor memberitahukan kalau suaminya pingsan digudang didekat rumahnya.

“Mengetahui hal tersebut korban langsung mendatangi gudang kosong depan rumah korban dan diikuti oleh terlapor, sesampainya korban dan terlapor ke dalam gudang tiba-tiba terlapor langsung memeluk korban, karena tidak terima korban berontak,“ ungkap AKP Wahyu.

Karena korban tidak mau dan melawan, terlapor kembali memukul kepala korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban kembali berontak setelah korban bisa mendorong terlapor, selanjutnya korban berteriak untuk meminta tolong.

BACA JUGA:   Asisten II Setda Seruyan Buka Musrenbang di Kecamatan Hanau

Karena korban berteriak, terlapor langsung pergi dan korban pun pulang ke rumahnya dan memberitahukan kejadian tersebut ke suami korban. Atas kejadian tersebut suami korban sebagai pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

AKP Wahyu menambahkan, tersangka dan barang bukti berupa satu lembar baju kain warna biru muda bermotif kartun, satu lembar celana pendek warna hijau, satu lembar kaos dalam warna putih dan satu lembar Celana dalam warna biru sudah diamankan di Polres Seruyan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUH Pidana, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum dengan pidana 9 tahun penjara karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. (Rdi).