INGAT, Leasing Tidak Bisa Rampas Kendaraan Sepihak

Ilustrasi-debt-collector

Beritasampit.co.id  –  Pesatnya perkembangan bisnis Kreditur di Indonesia, tak dapat dipungkiri, kini masyarakat dengan mudah melakukan transaksi pembelian motor roda dua maupun roda empat menggunakan  jasa perusahan kredibitur.

Kredibitur adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) di mana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.

Pilihan mengambil menggunakan jasa Kredibitur rupanya selain dianggap “membantu” ternyata juga tak jarang jadi masalah. Masih ingat dengan kasus pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi yang  mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Leasing Tidak Bisa Sepihak Eksekusi objek Jaminan

Setelah mengajukan permohonan di Mahkamah Konsitusi beberap waktu yang lalu, akhirnya MK memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Meski begitu, pihak perusahan tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi (Cidera Janji).

“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

(Kawit/Beritasampit.co.id)