PPKHI Kalteng Sebar Advokat di Seluruh Wilayah Kalteng

Aul/BS - Ketua DPD PPKHI Kalteng Antonius Kristiano (Kanan) didampingi Suriansyah Halim Ketua DPC PPKHI Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sebagai salah satu organisasi advokat/pengacara di Kalimantan Tengah (Kalteng), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) target tahun 2020 akan merekrut dan menyebarkan anggotanya ke seluruh wilayah di Kalteng.

DPD dan DPC PPKHI selama dua tahun di Bumi Tambun Bungai Kalteng, sudah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk merekrut dan melantik advokat menjadi anggota PPKHI. Hingga saat ini ada sekitar 150 anggota PPKHI yang tersebar di Kalteng.

BACA JUGA:   Bendie Siap Bertarung Pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Tujuan kita membentuk DPD dan DPC PPKHI di Kalteng adalah untuk menaungi, dan memberikan kepada para pengacara agar lebih berkompentensi dan profesional,” ujar Ketua DPD PPKHI Kalteng Antonius Kristiano, Minggu, (12/1/2020).

Lebih lanjut, Antonius beberkan, bahwa iya menyayangkan dibeberapa wilayah di Kalteng pengacara sangat minim, seperti Kabupaten Puruk Cahu dan Kabupaten Muara, “Bahkan ada wilayah yang hingga saat ini belum ada,” ucap Antonius yang didampingi Ketua DPC PPKHI Kota Palangka Raya, Suriansyah Halim.

BACA JUGA:   Dua Petahana Tumbang, DPRD Palangka Raya Dapil I Diisi Empat Wajah Baru

Terkait hal itu, Suriansyah menyampaikan, bahwa iya sebagai ketua DPC di tahun 2020 ini di daerah yang belum ada pengacaranya, DPC sudah merekrut anggota untuk mengisi wilayah yang belum memiliki advokat.

“Namun kita selalu menekankan bahwa seluruh anggota PPKHI harus mengedepankan keberpihakan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama kepada warga yang tidak mampu dan tetap meletakkan hukum pada tempatnya sesuai tugas dan fungsi advokat,” pungkasnya di Palangka Raya. (Aul).