Terbaru, 10 Kriteria yang Membuat PNS Dipecat?

Beritasampit.co.id –  Menjadi Pegawai Negeri Sipil masih menjadi pekerjaan yang di idam-idamkan banyak kalangan, buktinya setiap pembukaan CPNS ribuan pelamar dari berbagai kalangan yang muda atau yang “Tua”.

Sayangkan ketika udah jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba dipicat lantaran melanggar aturan.

Lalu, hal-hal apa saja sih yang bisa membuat PNS dipecat?

Ketentuannya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.

Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut yaitu soal pemberhentian PNS.

Dikutip dari Bab VIII PP ini dari pasal 238-259, Sabtu (11/1/2020) ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan, antara lain:
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri

2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun

3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani

5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang

6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana

7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin

8. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

9. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara

10. Pemberhentian karena hal lain.

Dari seluruh poin-poin tersebut, pemberhentian secara tidak hormat berlaku pada pelanggaran sebagai berikut:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan ormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 lalu.

Agar terhindar pemberhentian secara tidak hormat, setiap PNS dan PPPK perlu benar-benar jeli memahami beragam aturan yang ada.

Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak hormat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
  2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
    untuk butir 1 dan 2.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.

(Kawit/Beritasampit.co.id)