Polisi Ungkap Kasus Praktik Prostitusi Anak Dibawah Umur di Seruyan

Rdi/BS - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro beserta jajaran saat melaksanakan pers rilis kasus praktik prostitusi anak dibawah umur di Seruyan, Senin, (13/1/2020).

KUALA PEMBUANG – Kasus praktik prostitusi anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pria berinisial SN sebagai mucikari berhasil diungkap Polres Seruyan, Senin, (13/1/2020).

Dijelaskan Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, kasus praktik prostitusi yang diduga tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur ini diungkap awalnya, Sat Reskrim Polres Seruyan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan prostitusi yang diduga melibatkan anak dibawah umur di rumah SN, jalan Letjend S Parman, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Kemudian, Anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan, pengintaian dan melakukan penyamaran. Anggota kepolisian yang menyamar, menuju ke rumah tersangka. Tersangka menghubungi salah satu PSK melalui telepon namun tidak aktif.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Buka Pasar Ramadan

Lanjut Kapolres, tidak lama korban datang dan ditawarkan oleh tersangka kepada anggota yang menyamar dan terjadi kesepakatan. Anggota kepolisian yang menyamar tersebut dan korban masuk ke kamar.

Kemudian, anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa dua orang Pekerja Seks Komirsil (PSK) ke Polres Seruyan guna dilakukan sidik Iebih lanjut.

AKBP Agung menambahkan, barang bukti yang diamankan satu buah hanphone merk Nokia, dan empat lembar uang kertas dengan nominal Rp 100.000 dengan total Rp 400.000.

BACA JUGA:   Hadiri Peresmian UP3 Pangkalan Bun, Asisten II Setda Seruyan Harapkan Ini

“Untuk korban berjumlah tiga perempuan dibawah umur dengan rata-rata umur 16 tahun dan satu perempuan dewasa dengan umur 22 tahun,” ucapnya.

Diketahui, praktik prostitusi ini sudah berjalan sekitar 5 bulan. Atas perbuatannya SN disangkakan Pasal 76 i Jo Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta. (Rdi).