Reklame Baliho di Kasongan Tak Punya Izin Disegel Satpol PP

Ist/BS - Aksi penertiban dan penyegelan reklame baliho di sudut Kota Kasongan oleh anggota Satpol PP Katingan.

KASONGAN – Sejumlah reklame Baliho yang terpasang di Kota Kasongan disegel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, Jum’at, (10/1/2020) kemarin, lantaran tak memiliki izin dan pajak.

Disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda Pejabat (PPNS), Budiman L Gaol bahwa penertiban reklame baliho maupun spanduk itu mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah.

“Kemudian peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Perda nomor 03 tahun 2020 tentang pajak retribusi reklame,” tuturnya, Senin (13/1/2020).

BACA JUGA:   Lantik Pj Kades dan PAW BPD, Pj Bupati Katingan Sampaikan Pesan Ini

Dikatakan Budiman, sasaran penertiban adalah mengindentifikasi atau mendata reklame baliho besar dan kecil yang tidak berizin. Dimana, retribusi pajak reklame belum dibayar si pimilik usaha reklame kepada pihak Kas Daerah.

“Sehingga hal tersebut dilakukan penyegelan terhadap obyek reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak retribusi reklame, sesuai amanah Perda nomor 3 tahun 2010,” jelasnya.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

Budiman menambahkan, untuk sementara ini disegel pejabat PPNS Satpol PP. Namun, jika pemilik baliho tidak mengindahkan imbauan tim penertiban untuk bayar pajak, nantinya akan dilakukan pembongkaran paksa. Sebab, pajak reklame ini untuk meningkatan pendapatan asli daerah.

Baliho yang terpaksa ditertibkan, sementara sebanyak 2 buah. Satpol PP Katingan juga menertibkan dan membongkar, menyita spanduk yang sudah kadaluarsa sebanyak 3 buah untuk diamankan di Mako Satpol PP. (Nas).