Merasa Kecolongan, Komisi I Minta Pemkab Maksimalkan Perda Miras di Kotim

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotim Sutik meminta agar pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras yang dinilai masih lemah.

Dalam hal ini Sutik menegaskan peraturan daerah berkaitan dengan Perda Miras tersebut sudah sangat jelas baik Pasal maupun ayat yang dituangkan didalam aturan itu sendiri berkaitan yang boleh dijual dipasaran maupun teknis cara penjualannya yang sudah didasari dengan proses pembuatan ijin di Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).

“Kita minta Pemkab Kotim juga memaksimalkan dari segi penindakannya dengan pola yang sudah ada dituangkan di dalam aturan itu sendiri, karena kita khawatirkan juga miras di Kotim ini tidak terkontrol baik peredarannya maupun tingkatan alkoholnya sampai pada sistem penyalurannya dan penjualannya,” ungkapnya.

Bahkan disisi lain dia mencotohkan seperti hasil tangkapan jajaran Ditkrimsus Polda Kalteng di Kotawaringin Timur belum lama ini. Dimana pabrik pengolahan miras jenis ciu yang tidak didasari dengan perijinan maupun tingkatan dasar-dasar perijinan pengolahan miras dengan kadar alkohol yang sesuai dengan Perda serta dasar pengolahan dan pembangunan pabrik itu sendiri.

“Artinya kita kecolongan, kalau sampai miras ini dibangun pabriknya di daerah kita, kami apresiasi tentunya kinerja aparat kita yang sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku usaha pabrik miras ini, hanya saja kedepannya Perda yang sudah dibuat itu benar-benar dijalankan atau di kaji ulang saja,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)