CATAT !!! Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah melakukan tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020.

 

Sejak 1 Oktober 2019, tahapan tersebut telah dilakukan yakni mulai dari Penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NPHD), penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pemilihan 2020 dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

 

Selanjutnya, Pendaftaran Pemantau Pemilihan (1 November 2019-16 September 2020), Pendaftaran Pelaksanaan Survei atau Jejak Pendapat (1 November 2019-23 Agustus 2020), Pendaftaran Pelaksana Perhitungan Cepat (1 November 2019-23 Agustus 2020) dan Sosialisasi Kepada Masyarakat (1 November 2019-23 September 2020).

 

Berikut ini tahapan yang akan dilakukan KPU Kotim;

 

15 Januari – 14 Februari 2020, Pembentukan PPK

15 februari – 14 Maret 2020, Pembentukan PPS

18 – 23 februari 2020, Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur

BACA JUGA:   SMP Negeri 1 Sampit Kembangkan Program Literasi, Libatkan Orang Tua Siswa Secara Aktif

26 Maret – 15 April 2020, Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih

18 April – 17 Mei 2020, Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih

9 – 18 Juni 2020, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil pemutahiran Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk ditetapkan sebagai DPS

15 – 18 Juni 2020, Masa Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

18 – 22 Juni 2020, Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Kepada PPS melalui PPK

21 Juni – 21 Agustus 2020, Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

23 Juni – 2 Juli 2020, Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

3 – 7 Juli 2020, Perbaikan DPS oleh PPS

8 Juli 2020, Penetapan Pasangan Calon, setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah

BACA JUGA:   Tabrak Belakang Truk, Perempuan Hamil di Sampit Meninggal

11 Juli – 19 September 2020, Kampanye dan Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

1 Agustus – 22 September 2020, Pengumuman DPT oleh PPS

 23 September 2020, PEMUNGUTAN SUARA dan PERHITUNGAN SUARA di TPS

 

Selanjutnya, PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH TANPA PERMOHONAN PERSELISIAN HASIL PEMILIHAN. Paling lama 5 (lima) hari, setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku regestrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN. Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Paling lama 5 (lima) hari, setelah salinan penetapan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

foto/poster tahapan pemilihan

 

(jun/beritasampit)