Dewan Desak Pemkab Kotim Tindak Tegas Truk Kontainer dan CPO Melintas Dalam Kota

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Agus Seruyantara

SAMPIT ­- Mengantisipasi kerusakan jalan di dalam Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak henti-hentinya disoroti DPRD Kotim yang meminta Pemerintah Daerah lebih serius dalam mengawasi aktivitas kendaraan angkutan berat yang melintas menggunakan jalan dalam Kota.

Bahkan yang paling memprihatinkan, Truk Kontainer dengan kapasitas angkutan rata-rata hampir 20 ton, maupun truk pengangkun CPO sangat leluasa melintas di dalam kota tanpa ada sedikitpun tindakan tegas yang dilakukan Instansi terkait maupun institusi hukum yang bersangkutan.

“Lihat saja seperti jalan Cilik tiwut sudah bergelombang akibat sering dilintasi kendaraan berat, kemudian di jalan poros Jendral Sudirman sudah terlihat ada lobang, ini sangat berbahaya bagi pengendaran roda dua apalagi jika melintas di malam hari begitu rawan terjadi kecelakaan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Agus Seruyantara, Rabu 15 Januari 2020.

Agus mengatakan seharusnya pemerintah daerah mengambil sikap tegas dengan memberikan batasan angkutan pada pemilik kendaraan angkutan berat, seperti memberikan standar angkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat kondisi jalan dalam kota yang saat ini sudah mulai rusak akibat seringnya dilintasi kendaraan berat yang mengangkut melebihi kemampuan badan jalan.

BACA JUGA:   Polsek KPM Kawal Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Sampit

“Paling tidak diberikan pembatasan pada kendaraan angkutan berat jika ingin masuk melintas di jalan kota, khususnya jalan yang sering dilintasi kendaraan industri seperti jalur Kapten Mulyono dan jalan Pelita. Instansi maupun institusi hukum terkait harus tegas,” ujar Politikus dari PDIP tersebut.

Ia juga menilai bila persoalan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap transportasi darat, menjadi permasalahan yang seharusnya dibenahi, jika memang pemilik angkutan tidak mematuhi peraturan, Pemda harus mengambil tindakan tegas memberikan efek jera pada Pemilik kendaraan yang melanggar aturan.

Selama ini peraturan yang di tetapkan tidak berjalan dengan baik, hal ini bisa dilihat dengan leluasannya kendaraan angkutan berat melintas menggunakan jalan dalam kota, dan yang sangat disayangkan lagi seperti truk kontainer dan CPO yang sudah jelas beban angkutannya melebihi kemampuan badan jalan sering melintas di dalam Kota.

BACA JUGA:   Proses Rekapitulasi Mentaya Hulu Saksi Temukan Banyak Ketidaksesuaian Jumlah Suara

Mengatasi permasalahan tersebut, Pemda beserta Kepolisian seharusnya sejalan menegakkan aturan dengan tujuan menjaga dan memelihara jalan kota agar tidak mudah rusak.

“Jangan sampai dibiarkan begitu saja kendaraan angkutan berat melintas, permasalahan ini sudah menjadi pemborosan daerah, karena harus melakukan perbaikan jalan, masih banyak jalan dalam kota seperti di gang-gang yang juga mulai rusak lantaran sering menjadi jalur alternatif truk bermuatan, padahal usianya belum lama. Jalan bukan milik perorangan melainkan milik semua orang, maka menjaga dan memeliharanya adalah tanggungjawab kita semua,” tandas Agus

(Cha/beritasampit.co.id)