Penertiban Parkir Liar di PALMA Diwarnai Kericuhan

PALANGKA RAYA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya benar-benar memenuhi janjinya akan menertibkan parkir liar di kawasan Palangka Raya Mall (PALMA) pada ruas Jalan Kinibalu dan Tjilik Riwut, Rabu (15/1/2020) malam.

Penertiban langsung dipimpin oleh Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan tersebut sempat terjadi kericuhan dengan juru parkir (jukir) liar.

Keributan terjadi lantaran Jukir sempat mengeluarkan kata-kata kasar terhadap petugas. Jukir tersebutvlalu lari dan dikejar hingga tertangkap oleh petugas dan dibeti teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyayangkan aksi yang dilakukan jukir tersebut dan Alman menegaskan, sebagai instansi yang menjalankan peraturan dan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak akan tebang pilih agar aturan bisa ditegakkan dan dijalan sebenarnya.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

“Kita akan terus berupaya memberikan rasa aman Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya terkait sistem parkir dan praktek pengelolaan parkir ilegal ini,” tukasnya.

Razia pakir liar di kawasan PALMA kali ini, Dishub Kota hanya melakukan sosialisasi dan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan terkhususnya roda empat dan akan ditindak dengan aksi penggebosan setelah setelah malam ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menertibkan parkir liar di ruas Jalan Tambun Bungai atau depan RSUD dr Doris Silvanus Palangka Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya bakal menertibkan parkir liar di ruas jalan Kinibalu dan Tjilik Riwut.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Kita akan menertibkan di PALMA (Palangka Raya Mall) di Jalan Kiibalu dan Tjilik Riwut,” kata Kepala Dishub, Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan disela-sela mengawasi parkir liar di kawasan RSUD Doris Sylvanus, Rabu (15/1/2020).

Menurut mantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya ini, di ruas Jalan Kinibalu dan Tjilik Riwut, khusunya disekitar PAMA juga dilarang kendaraan berparkir.

“Kita akan tertibkan di kawasn PALMA, karena disitu daerah terlarang juga. Kita juga sudah sosialisasi disitu, tapi banyak hilang marka disitu. Ada empat marka atau rambu dipasang raib entah kemana,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)