30% Bangunan Sekolah Dasar di Kota Palangka Raya Berusia 20 Tahun Lebih

Keterangan Foto : AUL/BS - Kepala Bidang Pengembangan SD Disdikbud Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Peristiwa Kebakaran yang menimpa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Panarung yang terletak di Jalan PM Nor Kecamatan Pahandut Palangka Raya pada Selasa 14 Januari 2020 membuat pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palangka Raya melakukan evaluasi.

Pasalnya SDN 02 Panarung yang sebagian ruangannya terbakar ternyata bangunannya berusia 40 tahun dan ini menjadi perhatian serius dari pihak Disdikbud Kota Palangka Raya.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Disdikbud Kota Palangka Raya Janson Gultom melalui Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Dasar Rudi Listanto mengatakan kejadian ini menjadi bahan evaluasi pihaknya.

“Kita sangat prihatin dengan kejadian kebakaran SDN 02 Panarung dan ini jadi bahan evaluasi dan pertimbangan kita untuk melakukan renovasi terhadap bangunan SD yang sudah berusia diatas 20 Tahun,” ungkap Rudi, kemaren.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi mengenai pembangunan gedung yang terbakar serta upaya renovasi bangunan yang dinilai sudah tidak layak dan perlu diganti.

“Kita khawatir nantinya akibat bangunan yang sudah dikategorikan tua ini banyak fasilitas atau bangunan yang sudah rusak dan tidak layak dan bisa saja akibat paling buruk adalah ambruk atau instalasi listrik yang rawan korselting,” lanjut Rudi.

Dari data yang dimiliki pihaknya tercatat ada sekitar 30% bangunan SD yang ada di Kota Palangka Raya berusia di atas 20 tahun dan itu tersebar diseluruh kota. Data ini juga menunjukan masih banyak bangunan yang dianggap perlu untuk dilakukan renovasi ulang.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

“Kita akan data kembali dan segera bekoordinasi dengan pihak Sekolah Dasar yang berusia di atas 20 Tahun dan memang harus segera direnovasi,” tegasnya.

Saat ini melalui program aplikasi Simponi pemerintah menyediakan anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Silahkan kepada pihak sekolah untuk mengajukan permohonan dana Swakelola tapi kita nantinya tetap melakukan pengawasan terkait penggunaan dana,” pungkas Rudi.

(aul/beritasampit.co.id)