Sempat Ditahan Delapan Bulan, Basuki Akhirnya Divonis Tak Bersalah

PEMBACAAN PUTUSAN. Aul/BS - Suasana persidangan Basuki Purwadono, terdakwa kasus Korupsi pengadaan tanah Desa Sebabi, Kamis, (16/1/2020).

PALANGKA RAYA – Tersangka korupsi pengadaan tanah pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Basuki Purnomo (47) divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 16 Januari 2020.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketahui bernama Alfon itu menilai terdakwa tidak bersalah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan, “Membebaskankan terdakwa dari semua dakwaan dan segera melepaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan serta martabat terdakwa,” kata Alfon saat membacakan putusannya.

Sementara itu, Basuki mengungkapkan rasa syukurnya bahwa kebenaran itu dapat terbukti dan apa yang dilakukannya tersebut katanya, tidak pernah ada niatan melawan hukum, “Yang saya lakukan tersebut tidak ada niatan melawan hukum. Semua yang terjadi itu adalah fitnah, saya sangat bersyukur,” ucapnya usai persidangan.

Diketahui, selama delapan bulan penuh Basuki ditahan di lapas Sampit dan Palangka Raya. Dikatakan Basuki sembari menangis, hal tersebut dianggapnya sebagai ujian.

Selain itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Antoni Lesnusa, bahwa dengan putusan hakim tersebut Basuki sebagai kliennya terbukti tidak bersalah, fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan menurutnya sudah benar. Antoni Lesnusa juga menegaskan, bahwa pihaknya siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini adalah kebenaran, klien kami tidak terbukti bersalah. Intinya terdakwa dapat lagi menghirup udara bebas. Kami juga ke depan siap menghadapi kasasi ke depan yang akan diajukan nanti,” tegas Pengacara asal Jakarta itu di Palangka Raya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotim, Sunardi Efendy tetap meyakini bahwa terdakwa telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugiaan negara, untuk itu pihaknya akan mengajukan upaya hukum yakni kasasi kepada Mahkamah Agung.

“Kami menghormati putusan hakim dan pada dasarnya perkara ini telah kita upayakan dan untuk itu kami tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tutur Efendy.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Kotim selama satu tahun enam bulan atas tindak pidana korupsi pengadaan tanah pemerintah daerah di Desa Sebabi Kabupaten Kotim.

Diketahui, Basuki merupakan pejabat appraisal atau lembaga penaksir harga pengadaan tanah dengan luas lahan sekitar 5 hektare dan total harga lahan sekitar Rp13,5 miliar. Lahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut dibeli dengan menggunakan alokasi APBD 2018.

Lahan tersebut direncanakan, akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan fasilitas umum, yakni rumah sakit pratama. Namun dalam perjalanannya, kasusnya telah dibidik oleh pihak Kejari Kotim.

(Aul/Beritasampit.co.id).