Tiga Pelaku Begal Supir Taksi Online Ditangkap Polisi

Konferensi Pers Subdit Resmob Ditreskrimum di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat, (17/1/2020). Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pembegalan seorang pengemudi Grab Car bernama DF. Ketiganya berinisial AS, MAM dan S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi terpaksa menembak kaki dua diantara tiga tersangka. Pasalnya, mereka melawan petugas saat akan diamankan.

“Karena ada perlawanan, tindakan tegas terukur dilakukan petugas dengan menembak kaki para pelaku. Sekarang ketiga pelaku sudah kita lakukan penahanan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).

Insiden pembegalan yang menimpa DF itu terjadi di sekitaran pintu tol Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. Saat itu mobil Nissan Grand Livina yang digunakan DF untuk bekerja sebagai pengemudi Grab telah berhasil dicuri para pelaku.

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

“Karena adanya CCTV yang merekam aksi pembegalan tersebut, pihak kepolisian bisa segera mengamankan para pelaku,” imbuhnya.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara memesan taksi daring memakai akun palsu. Tersangka berinisial AS merupakan kapten aksi pembegalan di mana ia mengatur mulai dari memesan Grab Car, sampai melakukan aksi begal.

Kemudian yang kedua tersangka berinisial MAM, dia bertugas memegang kedua tangan korban. Selanjutnya inisial S, dia ini yang membekap mulut korban.

“Pelaku dengan perannya masing-masing melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara dibekap mulutnya dengan sebuah busa yang dicampur dengan obat mata, kemudian kayu putih,” terang Yusri.

BACA JUGA:   Partai Gelora Punya Harapan Besar Walau Belum Berhasil Lolos ke Senayan

Tak hanya itu, para pelaku juga turut menganiaya dan mengintimidasi korban agar keluar dari kendaraanya sebelum akhirnya dibawa lari. Sementara korban ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.

“Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Nissan Grand Livina. Mobil tersebut nomor polisinya telah diganti oleh para tersangka,” pungkas Kombes Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

(dis/beritasampit.co.id)