Warga Kotim Diminta Anggota Dewan, Pantau Potensi Kecurangan Pilkades

Drm/BS - Riskon Fabiansyah Anggota Komisi III DPRD Kotim.

SAMPIT – Sebayak 40 Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 29 Februari 2020 mendatang akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah meminta kepada masyarakat Kotim untuk memantau jalannya proses Pilkades itu khususnya warga di Desa yang mengikuti Pilkades serentak.

Riskon mengatakan, potensi kecurangan yang terjadi di Pilkades itu harus selalu dipantau oleh masyarakat agar tidak merugikan orang banyak khususnya calon lain maupun masyarakat sendiri.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Raih Predikat Sangat Baik Terkait Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2023

Katanya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama juga harus terlibat dalam memantau dan menjaga kondusifitas desanya masing-masing agar tidak terjadi benturan yang dapat menggangu jalannya pelaksanaan Pilkades.

“Masyarakat harus aktif memantau jalannya proses Pilkades serentak ini hingga sampai pada tahap pencoblosan yang diwacanakan oleh Panitia Pilkades Serentak Kabupaten (Panpilkab) pada tanggal 29 Februari mendatang itu, supaya tidak terjadinya masalah dikemudian hari,” tutur Riskon politisi partai Golkar itu, Jum’at, 17 Januari 2020 di Kotim.

BACA JUGA:   Jaksa Dilaporkan Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Tersangka dan Penasehat Hukum

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang sifatnya merugikan banyak orang terkait hal tersebut kepada pihak pengawas Panpilkades atau kepada pihak yang berwajib, “Jangan diamkan atau dilaporkan setelah tahapannya selesai, kalau memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Calon, laporkan sejak dini agar kesannya tidak membuat kegaduhan dikalangan masyarakat desanya,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)