Jangan Sampai Lupa, Ini Salah Satu Syarat Untuk Calon Anggota PPK

SAMPIT – Harus dicatat dan diingat, bagi masyarakat se-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang berada di 17 Kecamatan. Syarat untuk menjadi anggota Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK), adalah surat keterangan sehat.

“Syarat untuk menjadi anggota PPK, yakni harus ada surat keterangan sehat,” sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Siti Fathonah Purnaningsih, Senin 20 Januari 2020.

Guna, untuk memudahkan para calon anggota PPK mendapatkan surat keterangan sehat tersebut. Dikatakan, Siti Fathonah Purnaningsih, bisa didapatkan di Puskesmas terdekat atau bisa langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit.

BACA JUGA:   Gabungan Komunitas Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Bahagia

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, mereka mengintruksikan, bahwa surat keterangan sehat bisa didapatkan di Puskesmas terdekat atau rumah sakit,” ungkap Siti Fathonah Purnaningsih.

Sementara, hingga Senin 20 Januari ini, dikatakan perempuan yang akrab disapa Siti itu dari 17 Kecamatan terdapat 6 Kecamatan yang sudah ada masyarakat mendaftarkan diri. Diantaranya Kecamatan MB Ketapang 3 orang, Kecamatan Baamang 5 orang, Kecamatan Seranau 3 orang dan Cempaga Hulu 5 orang.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Lanjutkan Masa Jabatan Setelah Gugatan ke MK Dikabulkan

“Ada dari Kecamatan Mentaya Hulu 2 orang, Kecamatan Antang Kalang 1 orang. Jumlah keseluruhan yang sudah mendaftarkan diri ada 19 orang, 11 laki-laki dan perempuan 8 orang,” kata Ketua KPU itu.

(Im/beritasampit.co.id).