RUU PKS Alternatif Basmi Predator Seksual

Novia Adventy Juran

Oleh: Novia Adventy Juran

Tahun 2020 nampaknya bukan tahun yang ramah bagi perempuan dan anak dibeberapa daerah Provinsi Kalimantan Tengah, terbukti dengan banyak nya kasus kekerasan, pelecehan bahkan pemerkosaan yang terjadi sepanjang bulan ini, bahkan sampai dilakukan oleh ayah terhadap anak nya sendiri.

Baru-baru ini terjadi di Kabupaten Barito Timur, Barito Utara dan juga Seruyan. Hal ini menjadi sebuah ironi yang menyayat-nyayat kemanusian dan perlindungan terhadap kaum perempuan yang hingga kini terus diperjuangkan.

Kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tak jarang diabaikan dan tidak didampingi dalam memulihkan korban akibat kondisi traumatis yang dialami.

Kami percaya bahwa salah satu cara untuk mencegah dan membasmi para predator seksual adalah dengan segera mengesahkan Undang-Undang Penghapusan kekerasan seksual, yang juga masuk dalam 50 Rancangan Undang-undang program legislasi Nasional (Prolegnas).

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Dengan disahkannya RUU PKS maka dapat menekan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak, RUU PKS juga dapat menjadi harapan terhadap penghapusan diskriminasi terhadap perempuan karena RUU PKS bisa mencegah kekerasan seksual, memulihkan korban serta meletakkan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan kekerasan seksual, RUU PKS menjadi krusial untuk disahkan karena memuat hal-hal yang tidak diatur di RKUHP.

Selain itu juga kami mendorong kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Dinas Terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah untuk turut terlibat dalam mendampingi korban dengan menyediakan Rumah Aman bagi korban dan membuka Lmlayanan pemulihan korban secara psikologi sebab pemulihan korban kekerasan seksual adalah tanggung jawab semua pihak.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Kami juga mengajak masyarakat untuk bersolidaritas dan berempati terhadap korban dan tidak menjadikan kasus-kasus yang sedang terjadi sebagai lelucon seksis, begitu juga bagi pelaku kekerasan seksual agar dapat di proses secara hukum dan keadilan dapat ditegakan.

*Novia Adventy Juran: adalah Wakil Ketua Bidang Perempuan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Tengah.