Masalah Plasma dan Sengketa Lahan, Shohibul Hidayah : Pemkab Harus Proaktif

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Fron Perjuangan Kotim Berplasma (FPPKB) Kotim, Shohibul Hidayah

SAMPIT – Pemerintah sebagai pihak yang berperan melakukan eksekusi dalam menerapkan aturan, harusnya bertidak cepat merespon masalah sosial di masyarakat.

Seperti yang masih hangat dalam beberapa bulan belakangan ini yakni kasus sengketa lahan dan plasma antara warga dan pihak Perusahaan Perkebunan Besar Sawit (PBS).

Seperti yang diungkapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Fron Perjuangan Kotim Berplasma (FPPKB) Kotim, Shohibul Hidayah, yang menyoroti respon Pemerintah Daerah Kotim, ia menilai lamban dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan pihak investor tersebut.

“Kami melihat saat ini masih terkendala di pihak eksekusinya yakni Pemerintah Daerah sebagai penggerak otonomi daerah, mereka sangat wajib melaksanakan aturan terkait dengan aturan Kementerian Kehutanan yang sangat jelas menegaskan bahwa perusahaan mengikuti program terkena pelepasan kawasan diwajibkan memberikan hak plasma 20 persen,” ungkapnya, Selasa 21 Januari 2020.

BACA JUGA:   400 Pelajar Semarakkan Pesantren Ramadan di Islamic Center Sampit

Bagaimanapun, menurut Shohibul dalam menerapkan serta menjalankan aturan pemerintah harus bertindak adil. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban, sedangkan pihak investor yang berinvestasi di Kotim ini, masih leluasa mengeruk keuntungan hasil alam di Bumi Habaring Hurung ini.

“Kalau memang untuk memperjelas aturan masalah plasma dan menunggu Peraturan Menteri (Permen), saya minta Pemda harus transparan menyampaikan kemasyarakatan biar tidak jadi polemik,” tegasnya.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

Selain itu ia juga berpendapat masih ada aturan pemerintah yang dilanggar oleh pihak PBS di Kotim ini, dengan dalih mereka juga telah mengikuti aturan dengan mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), sembari mereka juga merasa dirugikan dengan banyaknya aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Jika masih menunggu keluarnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), tentang Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora), tetapi persoalan plasma dan sengketa di Kotim ini juga sangat mendesak. Maka Pemkab harus proaktif melakukan konsultasi baik ke provinsi maupun pusat, dengan harapan aturan tersebut cepat dikeluarkan,” tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)