Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Manuhing

IST/BS - Pasangan suami isteri saat dibekuk.

KUALA KURUN – Jajaran Reskrim Polsek Manuhing berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing, Senin (20/1/2020) malam.

Keduanya merupakan IAS (63) dan SP (46) warga Desa Bereng Jun Km 115 Kecamatan Manuhing Kabupaten. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua gawai, plastik klip berisikan serbuk diduga sabu, plastik besar berisikan sabu, dua pipet kaca, timbangan digital, dompet kacamata berisikan 32 paket sabu dengan berat sekitar 18,49 gram serta uang sebesar Rp 23 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (20/1/20) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu Unit Reskrim Polsek Manuhing mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Bereng Jun yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Kapolsek Manuhing, Ipda Juwito menjelaskan kronologi penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat. Dirinya lantas memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi tim melihat ada aktifitas yang mencurigakan dan kemudian dilakukan penggerebekan.

“Petugas menemukan pasangan suami istri di dalam rumah tersebut yang diduga sebagai target dan langsung diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat,” jelasnya.

BACA JUGA:   Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan: Catatan Penting untuk Dipatuhi

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik besar dan 32 paket kecil berisikan sabu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manuhing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(adn/beritasampit.co.id)