Sabri Nekat Curi Senapan Angin dan Alat Pancing, Diancam Hukuman 8 Bulan

Ilustrasi tindakan pencurian

PALANGKA RAYA – Sangat ingin memilki senapan angin dan alat pancing, membuat Sabri nekat melakukan pencurian. Hingga akhirnya ia harus mendapatkan ancaman penjara selama delapan bulan atas perbuatannya tersebut.

Ancaman yang diterima terdakwa usai dirinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursidah, hukuman yang kami berikan ini sudah sesuai dengan perbuatannya.

“Terdakwa dengan sengaja melakukan pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana tentang pencurian,” Kata Mursidah, Selasa 21 Januari 2020.

Mursidah juga menjelaskan Bahwa berawal pada Senin, 11 November 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor. Mendekati rumah korbannya Dedie, terdakwa langsung parkirkan motor tersebut berjarak 25 meter dari rumah korban.

“Korban langsung berjalan lewat semak-semak di belakang rumah korban dan langsung menuju pintu belakang rumah korban,” ujarnya.

Sesampainya di depan pintu belakang rumah korban terdakwa langsung mencongkel pintu dengan menggunakan alat yang telah terdakwa siapkan. Setelah berhasil membuka pintu belakang terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat dua unit senapan yang satunya masih di dalam sarungnya.

“Terdakwa curi dua unit senapan angin jenis PCP yang pernah terdakwa lihat digunakan korban, kemudian terdakwa membuka lemari untuk mencari uang, setelah tidak menemukan, ternyata terdakwa menemui alat pancing,” ungkap Mursidah.

(Aul/beritasampit.co.id)