AJI Mendesak Imigrasi Segera Bebaskan Jurnalis Asing Mongabay.com

Ilustrasi Stop Kekerasan Pada Jurnalis

JAKARTA— Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang telah menangkap jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, editor media lingkungan Mongabay.com itu dinilai sebagai tindakan yang berlebihan.

“Pemidanaan terhadap Philip Jacobson sebagai tindakan yang berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia,” tegas Ketua Umum AJI, Abdul Manan dalam keterangan yang diterima, Rabu, (22/1/2020).

Philip ditangkap dan ditahan pihak imigrasi pada Selasa, (21/1), karena dugaan pelanggaran visa selama berada di kota Palangkaraya.

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

Menurut Manan, selama ini kasus pelanggaran administrasi soal visa diselesaikan dengan mekanisme deportasi.

Selain itu, Manan bilang penahanan terhadap Philip juga memantik kecurigaan soal apa motif dari sikap keras Imigrasi. Apakah murni karena ketidaksesuaian visanya atau karena kerja jurnalistiknya soal konflik lahan antara peladang dan pengusaha.

“Jadi, kami menilai pekerjaan jurnalistik tidak layak untuk diperlakukan sama dengan kriminal, sehingga harus ada penahanan,” tandas Manan.

BACA JUGA:   Partai Gelora Punya Harapan Besar Walau Belum Berhasil Lolos ke Senayan

AJI pun mendesak pemerintah untuk membebaskan Philip dari penahanan dan membebaskannya dari jerat pidana.

“Kasus ini akan memberi citra buruk Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mempidanakan jurnalis saat menjalankan profesinya,” pungkas Abdul Manan.

(dis/beritasampit.co.id)