Gagalkan Transaksi, Pemuda Ini Pasrah Ketangkap Tangan Simpan 8 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Barsel yang di Back up anggota Resmob, saat meringkus pelaku di Kompek Karaoke Jalan Kaladan.

BUNTOK – Saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, RM (29) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Barito Selatan (Barsel).

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip kepada beritasampit.co.id melalui Press lirisnya membenarkan, bahwa anggota Satresnarkoba yang di Backup anggota Resmob Polres Barsel telah berhasil mengamankan RM saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Dikatakan Sanip, penangkapan pelaku RM tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang menyebutkan bahwa pelaku hendak melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:   Lima Petahana dan Lima Wajah Baru di Dapil II Dipastikan Duduki Kursi DPRD  Palangka Raya

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar adanya maka pihaknya melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, setelah diyakini pelaku tersebut membawa narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku RM tepatnya dijalan masuk komplek Karaoke Jalan Kaladan.

“Penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku tersebut, juga disaksikan oleh masyarakat sekitar,”jelasnya.

Lebih lanjut Sanip menambahkan, dari hasil pengeledahan terhadap pelaku tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barsel menemukan Barang Bukti (Barbuk) yakni, satu paket sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri, 7 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam botol warna yang bertuliskan E.A.R serta 1 pack plastik klip bening yang berada di sebuah tas slempang warna biru.

BACA JUGA:   Sejumlah Aktivis Kalteng Gelar Sikap Damai dan Apresiasi Petugas Pemilu 2024

Selanjutnya, RM beserta barbuk 8 paket sabu-sabu seberat 2,50 gram beserta barbuk yang lainnya diamankan di Mapolres Barsel guna penyidikan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandas Sanip.

(ded/beritasampit.co.id)