Lahan Diduga Digarap Perusahaan, Warga Palangan Tuntut Ganti Rugi

MEDIASI : ARIFIN/BS - Perwakilan perusahaan wilayah Kotabesi saat hadir pada mediasi yang digelar DAD Kotim.

SAMPIT – Warga Desa Palangan Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menuntut ganti rugi lahan yang diduga digarap PT Mulya Agro Permai (MAP). Menariknya, tuntutan ganti rugi tersebut hingga sekarang belum ada kejelasan.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung mengatakan, pihaknya dalam hal ini hanya sebatas mediasi untuk mencari mufakat.

“Kami telah menerima laporan dari Daniel Sukri (warga palangan), sesuai pradilan adat bahwa merupakan kewajiban kami untuk melakukan mediasi dan menindaklanjuti laporan yang merasa dirugikan oleh pihak lain,” ucapnya pada saat mediasi di kantor DAD Kotim, Rabu 22 Januari 2020.

BACA JUGA:   PDIP Raih 10 Kursi, Sosok Ketua DPRD Akan Dirapatkan Tingkat Pusat Berdasarkan Rekomendasi Daerah

Dia menambahkan, mekanisme DAD adalah penyelesaian mulai dari negosiasi, mediasi hingga persidangan adat.

“Masalah yang akan diupayakan untuk mencapai sepakat karena Ruhnya DAD musyawarah, mufakat dan damai,” tegas Untung yang pernah menjabat Kepala SMA Negeri 3 Sampit ini.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Palangan Kanel Alang menjelaskan, ada tiga tuntutan yang disampaikan yakni,

1. Menuntut ganti rugi lahan kami yang telah tergarap oleh pihak perusahaan PT MAP yang terletak kiri kanan sungai ubar seluas sekitar 140 hektare dan tidak pernah ganti rugi.

BACA JUGA:   Pilkada 2024, Berpeluang Halikinnor Maju Bersama Sekda Kotim

2. Menuntut ganti rugi lahan kami yang kondisi lahannya berupa lahan rawa terletak kiri kanan sungai ubar sekitar 600 hektare yang saat sekarang sudah tergarap perusahaan PT MAP namun belum ganti rugi hingga sekarang.

3. Menuntut ganti rugi biaya perawatan sungai ubar sejak 1952 hingga sekarang.

Terkait tuntutan ganti rugi tersebut, Estet Manajer PT MAP Kecamatan Kotabesi Junaidi Hartoyo Lubis menegaskan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi.

“Secara tehnis perusahaan sudah melakukan ganti rugi bahkan data sudah ada,” katanya usai mediasi di Kantor DAD Kotim.

(ifin/beritasampit.co.id)