Orang Nomor Satu Ini Dicari Kejaksaan, Ada Apa Ya?

Shp/BS - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Indra Saragih.

MUARA TEWEH – Miris, akhirnya orang nomor 1 di Desa Sampirang I Mus Musliadi kini disangkakan korupsi terkait Dana Desa (DD). Hingga Kini dicari oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Mus Muliadi Sudah tiga kali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh Basrulnas melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Indra Saragih membenarkan, bahwa untuk Sprindik dikeluarkan pada Januari 2019. Maka sejak saat itu, Muliadi dilakukan pemanggilan.

Namun, sampai saat ini, ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada keterangan saat statusnya dinaikkan jadi tersangka, “Saat ini statusnya tersangka, dan sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Padahal saat statusnya masih menjadi saksi, Mus masih kooperatif,” ungkap Indra kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2020 di Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Ditambahkan Indra, sesuai dengan hasil LHP pada bulan September 2019, kerugian Negara akibat dari proyek pembukaan jalan Desa (Berupa Telpot) yang bersumber dari DD itu sebesar 620 juta dan total nilai proyeknya sebesar 762 juta, “Maka berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, nilai dari proyek senilai total 762 juta, dan yang dikerjakan sebesar 100 juta,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Portal Lahan PT BSP

Lebih lanjut dijelaskan Indra, untuk item pekerjaan seperti Batu senilai 400 juta, Sirtu 150 juta, dan untuk biaya mobilisasi 140 juta. Semua itu diduga fiktif, serta telah terjadi mark-up termasuk pemalsuan tanda tangan dari pengusaha alat berat.

“Kini Mus Muliadi disangkakan pelanggaran pada pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor serta pasal 55 KUHP, yang mengarah kepada adanya tersangka lain,” jelasnya.

Kini berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan akan menentukan sikap terkait kelanjutan penanganannya setelah mendengarkan keterangan dari RT di Desa Sampirang I Kecamatan Teweh Timur.

(Shp/beritasampit.co.id)