Penahanan Jurnalis Mangobay Terkesan Berbelit-belit, Ini Kronologinya

PALANGKA RAYA – Jurnalis Philip Jacobson yang merupakan Editor dalam media Mangobay sekarang ditahan di Rutan Kelas II Palangka Raya, hal tersebut disampaikan Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 22 Januari 2020.

Menurut Aryo, dalam penahannya terkesan berbelit-belit oleh pihak Imigrasi dikarenakan terus mengelak untuk penetapan jangka waktu penyelidikan dalam proses administrasi.

Kronologi penahanan Jacobson yang dimuat resmi oleh Mangobay yaitu, pada 14 Desember, Jacobson bepergian dengan visa bisnis multi-masuk, tiba di Palangka Raya, ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, untuk bertemu dengan cabang lokal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebuah kelompok advokasi hak-hak adat.

lebih lanjut, pada16 Desember, Jacobson menghadiri dialog di gedung parlemen antara parlemen Kalimantan Tengah dan cabang AMAN setempat. 17 Desember, Jacobson dijadwalkan terbang keluar dari Palangka Raya, tetapi sebelum dia bisa pergi ke bandara, petugas imigrasi pergi ke wisma dan menyita paspornya. Para pejabat memerintahkan Jacobson untuk datang pada hari berikutnya untuk diinterogasi. Kemudian menjadi jelas bahwa seseorang telah memotret Jacobson di gedung parlemen dan melaporkannya ke imigrasi.

Selanjutnya, pada 18 Desember, Jacobson diinterogasi tentang kegiatannya di kantor imigrasi. Pihak berwenang mengambil pernyataan resmi, yang dikenal sebagai BAP, dan memerintahkan Jacobson untuk tetap di Palangka Raya sementara mereka melanjutkan penyelidikan.

Sementara itu, pada 20 Desember Kedutaan Besar AS menelepon kantor imigrasi, yang tidak akan memberikan batas waktu untuk penyelidikan atau proses administrasi selain itu, pada 24 Desember Jacobson ketinggalan penerbangan internasionalnya keluar dari Indonesia untuk liburan Natal dan Tahun Baru.

26 Desember – 7 Januari, Imigrasi terus mengelak tentang jadwal waktu untuk proses administrasi, dan 9 Januari Jacobson dipanggil ke kantor imigrasi, dimana dia menerima surat resmi yang mengatakan dia dicurigai melakukan pelanggaran visa dan sedang diselidiki.

Dalam rilis medis tersebut juga menerangkan bahwa pihak berwenang menyatakan bahwa selama Jacobson tetap kooperatif, ia akan tetap menjadi tahanan kota, daripada ditahan di sel imigrasi.

21 Januari (Hari 36), Petugas imigrasi muncul di kamar wisma Jacobson dan memerintahkannya untuk mengepak barang-barangnya dan ikut bersama mereka. Dia ditahan dan dipindahkan ke pusat penahanan.

(Gby/beritasampit.co.id)