WALHI: Stop Penangkapan Terhadap Jurnalis, Bebaskan Jurnalis Mangobay

PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional bersama 28 Eksekutif Daerah Walhi di 29 Provinsi buka suara terkait penahanan Jurnalis Mongabay.com Philip Jacobson.

Dalam rilisnya (22/01/2020) Walhi mendesak untuk stop (berhenti) penangkapan terhadap Jurnalis, bebaskan Jurnalis Mongabay.

Jacobson yang ditangkap karena ditenggarai melanggar adminstrasi Undang-undang Imigrasi pasal 122 huruf a. Namun pandangan Walhi kerja Jurnalistik merupakan bagian dari demokrasi dan hak asasi manusia.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

Barang siapa yang menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang 1945 pasal 28 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kemerdekaan Pers.

Indikasi proses hukum yang lama terhadap Jacobson juga menjadi sebuah poin catatan Walhi, terhitung satu bulan lebih dari 17 Desember 2019 hingga 21 Januari 2020.

Walhi juga menyampaikan ditangkapnya Jurnalis Mongabay sulit dipisahkan dari kerja jurnalistiknya serta hak mendapat informasi terhadap publik.

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

Rilis Walhi tersebut juga menyatakan bahwa, kekerasan dan upaya kriminalisasi pada semua Jurnalis di Indonesia harus dihentikan, juga merupakan bagian dari pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia (EHRD-Environment Human Right Defender).

(Gby/beritasampit.co.id)