ASN Katingan Diminta Segera Sampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui e-Filling

KASONGAN – Seluruh Kepala Satuan Organisasi Pimpinan Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan diminta agar menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan kerja masing-masing untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Pengasilan (PPh) orang pribadi e-Filling.

Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, SE saat menghadiri pelaksanaan acara pekan panutan penyampaian SPT wajib pajak tahunan antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, diruang rapat Bupati Katingan, Kamis, 23 Januari 2020.

“Dengan ini saya minta kepada seluruh kepala SOPD di lingkungan pemerintah daerah, agar menginstruksikan kepada seluruh ASN di satuan kerja masing-masing, untuk segera menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filling,” tegas Sakariyas.

Karena hal ini menurutnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi Nomor SE-08 tahun 2015, tentang kewajiban penyampaikan SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh ASN/anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling.

Kemudian, kepada para wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunannya, yang mana batas waktu untuk menyampaikan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 maret dan batas waktu untuk menyampaikan SPT tahunan wajib pajak badan adalah 30 April.

(Nas/beritasampit.co.id)