LBH Palangka Raya sebut UU yang Dituduhkan Philip Jacobson Harusnya Gugur!

Aryo Nugroho Waluyo ketua LBH LBH Palangka Raya dan Dimas - WALHI Kalteng

PALANGKA RAYA – Kasus penangkapan Jurnalis Mongabay Philip Jacobson terus bergulir, Kamis (23/01/2020) Solidaritas untuk Jacobson digelar di markas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Jl RTA Milono, Km 3 Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Seharusnya UU Keimigrasian pasal 122 huruf (a) gugur sebagaimana pasal tersebut dituduhkan di Jacobson, Jurnalis Mongabay.com,’’ tutur Aryo Nugroho Waluyo ketua LBH Palangka Raya. Aryo juga berargumentasi bahwa Jacobson memiliki visa kunjungan, Berdasarkan pasal 38 UU nomor 6 tahun 2011, visa kunjungan bisa digunakan diantaranya adalah jurnalistik.

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

Ia juga menambahkan kalau Jacobson selama di Palangka Raya, terhitung tanggal 14 Desember 2019 tidak ada produk jurnalistik yang ia buat, jadi tidak ada landasan kuat untuk menahan Jacobson, apalagi jangka waktu penahanannya berbelit-belit, tuturnya.

Aryo menjelaskan ada perlakuan berbeda antara Jacobson dan contoh Warga negara asing lainnya yang memiliki tuduhan serupa.

Seperti Yakub (Italia) dan Isaco (Slovakia) seorang film maker yang meliput aksi terkait asap dikantor gubernur. mereka juga ditahan pihak Imigrasi terkait visa yang tidak peruntukannya. Mereka hanya ditahan 2 hari sejak 20 september 2019 sampai 22 september 2019. Setelah itu mereka dideportasi, pungkas Aryo.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

Solidaritas untuk Jacobson ini terdiri dari LBH Palangka Raya, Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Kalimantan Tengah dan Law Office Pakpapahan.

(Gby/beritasampit.co.id)