Asik Transaksi, Tiga Pengedar Sabu Gulung Tikar

Ketiga pelaku saat di ruangan Satresnarko Polres Barito Utara

MUARA TEWEH – Jajaran kepolisian Resort Barito Utara melalui satuan Narkoba, berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba sebanyak tiga orang pelaku. Dimana ketiganya selama ini, diduga sering menjual narkoba berbentuk seperto kristal.

“Saat ini kami sudah mengamankan pelaku yang berjumlah tiga orang, dengan barang bukti sebanyak 15 paket dengan berat 5,85 gram,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto.

Diamankannya tiga pelaku tersebut atas nama Basuki Rahman alias Ibas (37) warga RT 18 Jalan Flores kelurahan Melayu, Hendra (38) warga RT 26 Jalan Imam Bonjol kelurahan Melayu dan terakhir adalah Anugrah Pratama (24) warga RT 05 Jalan Langsat kelurahan Lanjas.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Penangkapan pelaku dilakukan disebuah barak yang diketahui merupakan sewaan dari pelaku Hendra, di Jalan Imam Bonjol.  Penggrebekan dilakukan pada malam hari sekira pukul 23.30 Wib Selasa (21/1/2020) lalu.

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa pada malam itu ketiga pelaku sedang bertransaksi, setelah memastikan para pelaku tanpa menunggu lama proses penangkanan dan penggledahanpun dilakukan di dalam barak tersebut. Ditangan para pelaku ditemukan plastik bening, dan berisi sabu siap edar.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

“Kami geledah badan ketiga terduga dan ruang tamu dalam barak tersebut, telah ditemukan sejumlah barang selain sabu. Diantaranya Bong hisap, timbangan digital, dua plastik klip bening, sendok takar dan monitor CCTV,” kata Adhy.

Selain itu tambahnya, bersama pelaku juga disita dompet kecil warna merah tua, satu buah Handpone warna hitam, kompor sabu dan uang Rp 200.000 serta pipet kaca.

Kini ketiga pealaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Shp.beritasampit.co.id)