Dugaan Penggarapan di Luar HGU Pihak PT Astra Belum ada Klarifikasi Secara Rinci

Anggota DPRD Kobar mencek patok tata batas areal perkebunan jangka panjang bagi masyarakat di Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta.

PANGKALAN BUN – Terkait dugaan penggarapan tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak PT Astra Argo Lestari (AAL) sampai sekarang belum memberikan klarifikasi secara rinci mengenai perihal tersebut.  Menurut salah seorang CDO PT AAL (Group) bahwa pihaknya telah menemui Wakil Bupati Kobar Akhmadi Riansyah untuk membicarakan sengketa dengan masyarakat itu, Selasa (21/1/2020).

“Akan dimediasi wakil bupati,” ujarnya singkat. Sebelumnya, Senin tanggal 20 kemarin.

Sejumlah warga Kecamatan Aruta sudah menemui Wabup Kobar Akhmadi Riansyah, untuk kejelasan mengenai surat permohonan kepada pemerintah daerah terkait penyelesaian permasalahan warga Pangkut dengan PT Astra.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Persoalannya adalah karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga mencaplok lahan yang akan dijadikan areal perkebunan jangka panjang untuk masyarakat. Padahal, berdasarkan surat Gubernur Kalteng tahun 1997, bahwa sepanjang 5 kilometer dari pusat perkampungan tidak boleh diambil perusahaan, melainkan untuk kepentingan masyarakat Pangkut.

Selian itu, juga masalah-masalah lain diantaranya adalah dugaan PT Astra telah menggarap lahan di luar HGU yang dimiliki perusahaan tersebut.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

Wabup Kobar Akhmadi Riansyah, saat dimintai konfirmasi mengatakan, pihaknya akan memediasi masyarakat dengan pihak PT Astra untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut.

“Tapi sebelum kita tentukan jadwal, kami akan mengumpulkan data-data dulu, sehingga pada saatnya nanti dilakukan mediasi kita sudah siap dengan segala sesuatunya,” sambung Akhmadi.

(And/beritasampit.co.id)