Tega Gelapkan Uang Teman, Subkontraktor Ini Mendekam di Jeruji Besi

Ist/BS - Ketua Majelis Hakim Alfons.

PALANGKA RAYA – Nidhomuddin diketahui menerima sebuah proyek pembangunan salah satu Mess karyawan. Nidhomuddin sebagai Subkontraktor mendapatkan nilai kontrak sebesar 33 juta, tetapi setelah pekerjaan proyek tersebut selesai Nidhomuddin menggelapkan uang temannya.

Akibatnya, pemuda ini harus mendekam dibalik jeruji besi selama 20 bulan sesuai pasal 372 KUHP. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria di depan Ketua Majelis Hakim Alfons, Kamis, 23 Januari 2020.

“Sesuai saja dengan perbuatannya, karena ini sengaja melakukan penggelapan terhadap uang kawannya,” tutur Alfons.

Awalnya, Desember 2018 terdakwa mendapat subkontrak dari saksi atas nama Joni untuk mengerjakan satu unit mess karyawan 10 pintu di Kelurahan Bukit Suah Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya. Nilai proyek tersebut 33 juta dipotong retensi 5 % sebesar Rp 1.650.000, jadi sisa uang yang diterima 31,35 juta.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

“Karena tidak bisa mengerjakan seorang diri, terdakwa mengajak Najob dan Imam Bastoni untuk mengerjakannya,” kata Alfons.

Mereka juga membuat perjanjian bahwa uang pembayaran nantinya akan dibagi empat. Kemudian dalam proses pengerjaannya, terdakwa telah melakukan Kasbon senilai 9 juta dengan saksi Joni sebagai operasional terdakwa bersama dengan temannya.

“Kemudian pada sekitar awal bulan Februari 2019 setelah pekerjaan itu selesai, Terdakwa mendatangi saksi Joni dan kembali menerima pembayaran 8 Juta. Untuk sisanya dibayarkan melalui transfer, sebesar 14 Juta lebih,” terangnya.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

Selanjutnya, dari keseluruhan pembayaran tersebut, terdakwa kemudian memberikan uang tersebut kepada dua temannya yakni Najib dan Imam sebesar masing-masing 3,5 Juta. Seharusnya masing-masing memperoleh bayaran sebesar Rp 5.587.500.

“Sedangkan sisanya senilai Rp. 6.262.500, Terdakwa bawa kabur dan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” pungkasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)