ABG Cantik Buka Mulut, Pemasok Sabu Langsung Gulung Tikar

IST/BS - Proses penangkapan tersangka Kris Anton Subroto

PANGKALAN BUN – Kerja keras tim Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membuahkan hasil, tidak sampai 24 jam, setelah mengamankan seorang perempuan berinisial SN (23) dihari yang sama pihaknya kembali berhasil menjaring Kris Anton Subroto (28) di Jalan Rajawali, Kelurahan Sidorejo.

“Dari keterangan tersangka SN, sabu yang dimilikinya didapatkan dari tersangka Anton tinggal dibarakan Jalan Rajawali,” beber Kasat Narkoba Ipda Juan.

Penangkapan ini dilakukan petugas setelah mengantongi identitas pelaku, setelah melakuan pengintaian tersangka Anton yang melintas dengan menggunakan sepeda motor warna biru langsung diberhentikan.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan didalam saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa sabu tiga paket dengan berat keseluruhan 1,86 gram dan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah berikut satu unit handphone,” ungkap Juan.

Kini tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nlmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

(Man/beritasampit.co.id).