Aduh, Korban Sabu Lagi! Giliran ABG Cantik Ini Diamankan Polisi

IST/BS - Tersangka berinisial SN saat diamankan di satuan reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN –  Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba. Polres berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba. Berkat komunikasi yang intens dengan masyarakat membuahkan hasil.

Seorang perempuan berinisial SN (23) warga Kelurahan Sidorejo, Kobar berhasil diamankan. Meski sebelumnya sempat pelaku berupaya mengelabui pihak kepolisian dengan cara membuang barang haram tersebut ke tanah yang berjarak dua meter dari pelaku.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan yang mengatakan penangkapan terhadap SN ini berkat laporan dari masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkotika di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Mendawai, berbekal laporan tersebut.

“Iya kita mengamankan (red.pelaku) Senin (20/1/2020) pukul 12.30 WIB dengan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,25 gram,” ujar Juan. Sabtu, 25 Januari 2020.

Polisi berpangkat 2 balok emas menceritakan proses penangkapan terhadapa SN yang terbilang unik, berbekal laporan masyarakat tersebut, pihaknya kemudian menuju tempat kejadian.

“Saat sampai dilokasi, target melintas dengan menggunakan satu unit sepeda motor warga kuning. Kami langsung berhentikan dan lakukan penggeledahan, awalnya tersangka mengelak. Namun setelah diintrogasi mengaku bahwa barang bukti di buang ke tanah yang berjarak dua meter dari tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,25 gram,” papar Juan.

Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah barakan tempat terlapor tinggal, ditemukan dalam lemari terdapat dompet yang setelah dibuka ada satu paket sabu dengan berat 0.27 gram berikut barang bukti lainnya berupa gawai atau handphone warna biru dan satu buah bong.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milar,” tutup Juan.

(Man/beritasampit.co.id).