Bagi Anggota BPD Terpilih, Ini Prosedur Pembentukan Struktur BPD

Shp/BS - Samsul Astorijaya SSTP MAP Kabid Pembinaan, Pemerintahan Lembaga Desa, Kelurahan dan BPD Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barito Utara.

MUARA TEWEH – Setelah terlaksananya pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan Rabu, 22 Januari 2020, yang diikuti 11 desa di Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara telah berjalan sukses dan lancar.

Kini tentunya menyisakan persoalan bagi para perwakilan masyarakat desa yang terpilih tersebut yakni pembentukan perangkat organisasi BPD itu sendiri.

Plt. Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor SE melalui Samsul Astorijaya SSTP MAP Kabid Pembinaan, Pemerintahan Lembaga Desa, Kelurahan dan BPD menjelaskan terkait pembentukan lembaga BPD berupa struktur Ketua, Wakil Ketua serta Sekretaris dan Ketua-ketua bidangnya yaitu dipilih oleh anggota BPD itu sendiri.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Tentunya tetap merujuk kepada Permendagri Nomor 110 tahun 2016,” Kata Samsul di ruang kerjanya pada Jum’at, 24 Januari 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 pasal 29 ayat 1 dijelaskan Samsul, merujuk pada pasal 27 ayat 1, dimana pimpinan BPD dan Ketua Bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD melalui rapat khusus.

Selain dari itu menurut alumni STPDN ini bahwa rapat untuk pembentukan pemilihan Pimpinan dan Ketua Bidangnya, sebagaimana ayat 1 maka rapat pertama kali akan dipimpin oleh anggota tertua dan termuda dari anggota yang ada.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Pemilihan pimpinan dan bidang-bidang BPD tersebut, tentunya merujuk pada ayat 3 sebagaimana ayat 2 sebelumnya. Dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 3 hari, setelah anggota BPD mengucap sumpah janji. Karena diktumnya begitu, maka para anggota BPD ini harus resmi dulu sebelum melakukan rapat,” terangnya lagi.

Adapun bunyi dari ayat 4 juga substansi, dan pasal 30 sebagaimana termuat dalam ayat 1 bahwa pimpinan BPD dan bidang-bidang terpilih, akan ditetapkan melalui ketetapan keputusan BPD setempat, dan keputusan akan berlaku sebagaimana ayat 2 setelah mendapat pengesahan dari Camat atas nama Bupati atau Wali Kota.

(Shp/beritasampit.co.id)