Bupati Katingan Wajibkan Pajak Sarang Burung Walet Setiap Tahun 1 Juta

Ar/BS - Bupati Katingan Sakariyas, SE (tengah) saat menghadiri penyampaian SPT wajib pajak, diruang rapat Bupati Katingan.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE menegaskan setiap masyarakat yang mempunyai bangunan sarang burung walet yang sudah berdiri di Kabupaten Katingan wajib hukumnya membayar pajak sarang burung walet 1 juta per tahun.

“Saya maunya setiap sarang walet yang sudah berdiri, wajib hukumnya membayar pajak sarang walet 1 juta pertahun. Saya pikir itu tidak terlalu berat karena untuk setiap tahun. Hal ini juga tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Katingan,” tegasnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Hadiri Safari Nyepi dalam Mewujudkan Umat Beragama Harmonis

Hal ini disampaikam Sakariyas saat menghadiri acara pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak tahunan antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, diruang rapat Bupati Katingan Kamis, 23 Januari 2020.

Menurut Sakariyas, untuk mencari orang yang jujur di dunia ini sangat susah, contohnya saja di sektor pajak sarang burung walet. Pasalnya, kata dia, jika pengusaha walet panen sarang burung waletnya dan menyampaikan hasilnya dengan jujur itu sangat jarang.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Imbau Pengusaha Tidak Menjual Miras Selama Ramadan

“Saya sudah berpikir sudah satu sarang walet saja, kalau dihitung satu pertahun sudah 2 miliar. Selain PAD dari sarang walet, kita juga ada PAD dari pariwisata, pertanian dan pertambangan. Namun masih belum terkelola dengan baik,” pungkasnya.

(Nas/beritasampit.co.id)