Bupati Sukamara Sikapi Keputusan Penghapusan Tenaga Honorer

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menanggapi peraturan terbaru dari pemerintah pusat terkait dengan Penghapusan tenaga honorer dilingkungan pemerintahan.

Kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghapus pegawai honorer atau pegawai tidak tetap dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Dampak dari kesepakatan tersebut membuat ribuan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Sukamara terancam diberhentikan secara bertahap.

Windu Subagio menegaskan pihaknya telah mengabil kebijakan terkait dengan dampak dari kesepakatan tersebut dengan tidak akan langsung memberhentikan para tenaga honorer namum akan mengalihkan secara bertahap para tenaga honorer diwilayah tersebut.

“Saya sudah mengarahkan, sudah menyikapi, kedepan leading sektor yang bisa mengembangkan peluang kerja, jadi anak-anak dari honorer ini dipindahkan,” kata Windu, Sabtu (25/1/2020).

Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa ada ribuan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Sukamara yang telah mengabdi.

“Bekerja sebagai tenaga honorer merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat,” ujar Windu Subagio.

Sesuai dengan tenggat waktu, penghapusan honorer akan dilakukan hingga 2023. Selama beberapa tahun kedepan, akan ada penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Honorer yang ingin menjadi PPPK diharuskan mengikuti seleksi. (enn/beritasampit.co.id)