Jurnalis Mongabay Belum Bebas Hukum, Penahanannya ditunda

Philip bersiap menikmati durian, setelah mendapat penangguhan penahanan (Sumber: Mongabay.com).

PALANGKA RAYA – Sebagai manusia Philip sudah menghirup udara bebas namun sebagai subyek hukum ia masih belum bebas terakait sangkaan kasus yang sedang dialaminya, proses hukum masih berjalan.

Aryo Nugroho Waluyo salah satu kuasa hukum Philip Jacobson mengatakan, bahwa Philip sudah menghirup udara bebas sejak 23 Januari 2020 dari tahanan kelas II Kota Palangka Raya. Hal itu dikarenakan adanya penangguhan penahanan hukum penjamin dari ketiga kuasa hukum Jacobson yaitu, Aryo Nugroho Waluyo, Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gajali.

“Batas waktu sampai berkas Philip dilimpahkan di Kejaksaan,” Lanjut Aryo.

Kata Aryo yang juga merangkap sebagai Ketua LBH Palangka Raya itu bahwa, penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana/KUHAP, yang menyatakan; atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, berdasarkan syrarat yang ditentukan.

Kasus Philip, menurut Aryo menambah rentetan panjang tentang lemahnya perlindungan Negara kepada para insan pers. Walau secara gamblang Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang pers menyebutkan; dalam pelaksanaan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, jelas Aryo.

Aryo menilai kasus hukum Philip Jacobson harus dihentikan karena Philip bukan seorang kriminal maupun kejahatan yang membahayakan Negara.

Selain itu, Aryo menyampaikan, bahwa Philip Myrer Jacobson memang seorang Jurnalis, namun saat ia berada di Provinsi Kalteng sejak 14 Desember 2019 tidak melakukan kerja-kerja sebagai jurnalis melainkan melakukan kunjungan terhadap koleganya.

(Gby/beritasampit.co.id)