Lagi Artis Ditangkap Aparat Kasus Ini, Eh Juga Konsumsi Narkoba

REKAMAN. IST/BS - Dadang Nekad (baju merah) di loby hotel.

PALANGKA RAYA – Jajaran Polres Kota Palangka Raya berhasil menangkap musisi daerah, Dadang Nekad karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman serta mengamuk di lobi hotel M Bahalap.

Bahkan musisi lokal yang sudah mengeluarkan beberapa lagu seperti Jihan Cantik tersebut, sempat memaki-maki resepsionis dan melempar beberapa barang yang ada di lobi hotel tersebut.

“Kami sudah mengamankan pelaku pada Kamis (23/1) malam lalu, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mufakat, Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” terang Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaldri pada hari Jumat (24/1/2020) di Mapolresta Palangka Raya.

Dadang diketahui mengamuk di hotel yang berlokasi di Jalan RTA Milono Km 1,5 Palangka Raya itu pada Minggu (6/10/2019) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Dia datang bersama anaknya, untuk menemui mantan istrinya yang diduga telah menginap di hotel tersebut.

Berdasarkan dari kejadian tersebut, pihak Polresta telah menerima laporan dari pihak management bahkan sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan saksi, terhadap terlapor yang tak lain adalah dia sendiri.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Namun, Dadang Nekad begitu nama bekennya tak mengindahkan surat pemanggilan, dan juga dianggap tak kooperatif. Maka akhirnya, anggota Reserse Polresta Palangka Raya, terpaksa menjemput paksa yang bersangkutan di Kota Banjarmasin.

Sebagai diketahui, Dadang Nekad telah sudah bercerai cukup lama dengan mantan sang istri. Saat itu didatangi, kesebuah hotel tersebut, mantan istrinya tak mau menemui Dadang, dan mengatakan sudah keluar (check out) dari kamar.

“Maka saat itu juga yang bersangkutan tak percaya, serta meminta agar kamar yang dihuni sang mantan istri untuk dibukakan. Namun lantaran peraturan management hotel, bagi siapapun tidak diperbolehkan membuka kamar tanpa persetujuan yang yang menginap. Tak pelak akhirnya tersangka, langsung marah-marah,” kata Jaladri.

Tanpa banyak kata, setelah itu Dadang pun sempat berteriak serta memaki-maki kepada resepsionis, dan mengamuk, serta melempar sejumlah barang yang ada di lobi hotel ke arah seorang pekerja hotel yang bertugas saat itu. Maka akhirnya atas kejadian itu, pihak hotelpun langsung melaporkan yang bersangkutan atas kejadian tersebut kepada pihak Mapolresta Palangka Raya.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

“Ironisnya lagi saat dilakukan penangkapan, di rumah yang bersangkutan di Banjarmasin. Dadang diduga menggunakan narkoba sejenis sabu-sabu. Karena saat petugas kita melakukan penangkapan, di rumah tersebut juga ditemukan bong. Dan saat dilakukan dites urine, iapun positif dinyatakan mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkap Kombes Jaladri lagi.

Kini Dadang Nekad dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni dari Pasal 335 KUHP pidana tentang pengancaman dan juga UU ITE. Dadang dikenai UU ITE juga, lantantar sempat menyebarkan video insiden yang terjadi di lobi hotel tersebut di media sosial. Sehingga seolah-olah, bahwa dirinya telah berada di posisi benar.

Berdasarkan informasi, yang berhasil dihimpun juga. Bahwa dalam waktu dekat, sang mantan istri Dadang Nekad ke Palangka Raya, untuk mengambil sang buah hati yang selama ini bersama Dadang Nekad. Karena menurut informasinya, hak asuh pada anak tersebut ada pada sang ibu.

(Shp/ beritasampit.co.id)