Penahanan Philip Myrer Jacobson  Ditangguhkan

Philip Myrer Jacobson, editor dan jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat/Foto Istimewa

PALANGKA RAYA-Permohonan penangguhan penahanan Philip Myrer Jacobson, editor dan jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat (AS), dikabulkan oleh pihak Imigrasi Palanhka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/1/2020).

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyu dalam rilisnya yang diterima redaksi beritasampit.co.id, via whatsapp, Sabtu (25/1/2020).

Sebelumnya, Philip di tahan di Rumah Tahanan Kelas II Kota Palangka Raya oleh pihak Imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan surat perintah penahanan No.Sprint.HAN/001/1/2020 karena di sangka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sejak 21 Janurari 2020.

Menurut Aryo Nugroho Waluyo, penanguhan penahanan Philip setalah adanya penjamin dari ketiga kuasa hukum Philip, yakni dirinya bersama Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gajali.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Soal Tambah Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp60 Juta: Persyaratannya Harus Dimudahkan

“Penanguhan penahanan di atur dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana/KUHAP, yang menyatakan ; Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” jelasnya.

Dijelaskannya, Philip memang sudah bisa menghirup udara bebas di luar rumah tahanan Kelas II Palangka Raya. Namun imbuhnya, sebagai manusia dan subyek hukum dia masih belum bebas, terkait sangkaan kasus yang sedang dialaminya, proses hukum masih berjalan.

“Kasus Philip seharusnya di hentikan karena Philip bukan pelaku tindakan criminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara, apa yang di sangka kepada Philip merupakan pelanggaran administrasi yang juga seyognya dapat di selesaikan secara hukum administrasi,” tegasnya.

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

Dia menambahkan,
kasus Philip menambah rentetan panjang tentang lemahnya perlindungan Negara kepada para insan pers. Walau secara terang dan jelas Pasal 8 Undang-Undang No.40 tahun 2009 tentang Pers, menyebutkan ; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Namun dengan di tetapkanya Philip sebagai tersangka dan di keluarkanya surat penahanan, Philip sebagai seorang Jurnalis tidak terlindungi haknya.

“Perlu di garis bawahi, bahwa Philip Myrer Jacobson memang seorang Jurnalis, namun saat ia berada di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, sejak tanggal 14 Desember 2019 tidak melakukan kerja-kerja sebagai seorang Jurnalis melainkan melakukan kunjungan terhadap koleganya yang berada di Kota Palangka Raya,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)