Pandih Batu dan Kahayan Kuala Sebagai Daerah Pengembangan Lahan Padi

PALANGKA RAYA-Pemerintah daerah dan pusat menjadikan Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau sebagai sentra pertanian dan perkebunan dengan menyedikan lahan bagi petani padi, perkebunan karet dan perkebunan kelapa.

Menurut Andayani, Juru Bicara Tim Reses DPRD Kalteng dari Dapil Kalteng V sebagaiamana laporan tim reses yang disampaikan dalam rapat paripurna dewan, untuk tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan Kecamatan Pandih Batu dan Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau sebagai daerah pengembangan lahan pertanian.

Untuk dana pengembangan lahan padi dan Jagung yang bersumber dari APBN seluas 20.878 Ha. Dengan rincian, untuk pengembanagan lahan padi rawa seluas 6.500 Ha, pengembangan lahan padi di lahan kering seluas 1000 Ha, Pengembangan lahan padi organik seluas 1000 Ha.

Berikutnya, pengembangan lahan padi bebas residu seluas 1.500 Ha, pengembangan lahan padi inbrida padi sawah irigasi (INPARI) seluas 8.828 Ha. “Pengembangan lahan jagung Hibrida V-3 seluas 2.050 Ha,” rinci Andayani.

Sedangkan pengembangan lahan pertanian melalui program Kalteng Sejahtra seluas 150 Ha yang bersumber dari APBD yakni, pengembangan lahan padi 50 Ha, pemkuaan lahan bawang umbi seluas 15 Ha, pembukaan lahan bawang merah seluas 5 Ha, lahan cabe rawit 40 Ha dan cabe besar 10 Ha. “Bantuan Alsintan combine hervester sedang sebanyak 2 unit, Alsintan combine hervester besar sebanyak 1 unit dan com combine hervester besar sebanyak 1 unit,” rincinya.

(gra/beritasampit.co.id)