Sempat Saling Lapor, Kasus Dugaan Penggelapan UKT UPR Berakhir Damai

BERDAMAI : Aul/BS - Oknum Dosen dan salah satu mahasiswa UPR yang menyatakan damai yang disaksikan pihak keluarga tentang kasus dugaan penggelapan UKT mahasiswa UPR.

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penggelapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan oknum dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR)  berinisal A dengan salah satu Mahasiswi berinisial S, dianggap sudah selesai. Pasalnya, diantara kedua belah pihak sepakat berdamai dengan beberapa ketentuan yang disetujui.

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Oknum Dosen A, Suriansyah Halim, ia mengatakan bahwa ada beberapa point yang menyatakan mereka berdamai. Yakni pihak mahasiswi sepakat mencabut laporannya di Polda Kalteng. Sedangkan dari pihak A sepakat untuk mencabut gugatan di PN Palangka Raya.

“Kami sama-sama sepakat berdamai, karena memang tidak ada yang dipermasalahkan lagi dalam perkara ini,” Kata Halim, Senin 27 Januari 2020.

Perdamaian ini disaksikan oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak, untuk menjamin kalau hal tersebut memang diminta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Halim juga mengatakan, memang selama ini kliennya itu sudah meminta untuk berdamai. Karena permasalahan di kampus sudah diselesaikan secara internal, jadi, katanya pihak mahasiswi tersebut tidak usah khawatir lagi.

“Kalau masalah urusan kampus sudah diselesaikan secara internal kampus,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan, kasus ini merupakan adanya kesalahan sistem, ia berharap mahasiswa yang sebelumnya keberatan tidak usah khawatir lagi, karena saat ini juga masih bisa berkuliah sebagaimana mestinya, tanpa harus memikirkan tagihan lagi atas tunggakan.

“Tidak usah khawatir masalah tagihan, karena semuanya sudah diselesaikan secara intern,” pungkasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)