10 Anggota Polri ‘Nakal’ Ini Dipecat Polda Kalteng

Ist/BS-Polda Kalteng saat pres rilis terkait pemecatan anggotanya.

PALANGKA RAYA – Terdapat 10 anggota Polri yang melalukan pelanggaran kedinasan ditindak tegas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan memberi sanksi pemecatan.

Dipecatnya sepuluh anggota Polri tersebut karena melakukan beberapa pelanggaran, dari terlibat kasus narkoba, illegal loging hingga pelanggaran meninggalkan dinas puluhan sampai ratusan hari.

Dipecat karena kasus narkoba diantaranya Kusmayanto dengan pangkat Bripka dari Polres Kapuas, Agus Syahbani berpangkat Bripka dari Yanma Polda Kalteng, M. Ryan Rahmadani dengan pangkat Brigpol dari Polres Murung Raya, dan Sepiyanto pangkat Aipda dari Rumkit Bhayangkara.

Sementara yang terlibat kasus illegal loging yaitu Arif Muhidin berpangkat Aiptu dari Den B Satbrimob Polda Kalteng.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Selain itu anggota Polri yang melakukan pelanggaran kedinasan dengan meninggalkan dinas adalah Achmadiansyah berpangkat Brigpol dari Den B Satbrimob Polda Kalteng meninggalkan dinas selama 113 hari kerja secara berturut-turut, Apriyadi pangkat Bripka dari Polres Kapuas karena meninggalkan dinas selama 91 hari kerja, Masduki berpangkat Bripka dari Polres Murung Raya karena tidak masuk kerja selama 151 hari kerja secara berturut-turut. Harto pangkat Aiptu dari Polres Katingan karena meninggalkan dinas selama 50 hari kerja dan Bayu Paku Aji pangkat Bripda dari Polres Lamandau dipecat karena meninggalkan dinas selama 32 hari kerja secara berturut-turut.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Hal ini diungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, S.H., M.Hum melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat pree rilis di Mapolda Kalteng yang didampingi Kabid Propam Kombes Pol. Raden Firdaus Kurniawan, S.I.K dan Karo SDM Kombes Pol. Denny Yuno Putro, S.I.K., M.H.

Hendra Rochmawan menyampaikan tindakan pemecatan ini merupakan salah satu bentuk ketegasan Polda Kalteng terhadap anggota yang tidak disiplin di dalam kesatuan, “Semoga ini menjadi pelajaran bagi rekan-rekan yang lain untuk berdinas sesuai ketentuan,” pungkasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)