Bayar Klaim 80 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Harap Tenaga Kerja Sadar Manfaat BPJS

IST/BS-Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Kotawaringin Timur saat menjenguk pasien.

SAMPIT – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan KCP Seruyan Hanau telah membayarkan klaim sebesar 80 miliar disepanjang tahun 2019.

“Total pembayaran klaim tersebut setelah di konsolidasikan dengan KCP Seruyan Hanau terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.832 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan sejumlah 10,3 miliar,” ucap Kepala Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho, Senin, 27 Januari 2020.

Mulyono mengatakan, untuk Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 179 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan 4,4 milyar. Sedangkan untuk program Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.533 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan 900 juta dan untuk penyumbang klaim terbanyak yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 6.790 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan berjumlah 64,7 miliar.

Dengan itu, Mulyono berharap para pekerja atau ahli waris yang menerima manfaat dapat terbantu dan dapat mengurangi beban yang dialami setelah terjadi risiko kerja, “mudah-mudahan para pekerja mulai sadar betapa besarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendaftarkan dirinya serta melaporkan upah sesuai dengan kondisi riil,” tuturnya

Karena hal tersebut kata Mulyono, sangat berpengaruh terhadap pengembangan JHT yang dimiliki. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi sekedar kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan para pekerja di Indonesia.

Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan Sampit terus sosialisasikan secara masif kepada para pekerja soal manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

(Put/beritasampit.co.id)