Kaji Penerapan Sistem Tilang ETLE Bagi Pengendara Motor

Ilustrasi Tilang Elektronik. Dok: Istimewa

JAKARTA— Pemerhati Masalah Transportasi, AKBP (purn) Budiyanto menilai sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diterapkan bagi pengendara sepeda motor pada 1 Februari 2020 merupakan suatu cara yang sangat efektif.

Hal itu disampaikan Budiyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, (28/1/2020).

Menurut Budiyanto, penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem tilang elektronik akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE. Karena selama ini fenomena pelanggaran pengendara sepeda motor memprihatinkan, bahkan cukup masif.

Untuk itu, lanjut Budiyanto, perlu ada upaya paksa yang dikemas dalam sistem penegakan hukum untuk memberikan efek jera yang secara bertahap diharapkan ada proses pasti untuk terbentukan budaya tertib berlalu lintas di Indonesia khususnya di DKI Jakarta.

Kendati demikian, Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menyarankan sebelum sistem tilang elektronik tersebut diberlakukan, mestinya tetap dilakukan pengkajian secara ilmiah, sehingga hasilnya pun dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek sosial, ekonomi, keamanan dan yuridis.

“Pentahapan tersebut untuk memberikan ruang yang cukup dalam proses memberikan pemahaman baik kepada petugas itu sendiri maupun masyarakat secara luas, khususnya pengendara sepeda motor,” pungkas AKBP (purn) Budiyanto.

(dis/beritasampit.co.id)