Mengaku Mencret, Pembacaan Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Ini Ditunda

SIDANG : Aul/BS - Terdakwa kausus korupsi di Desa Bereng Jun Rika saat dipersidangan.

PALANGKA RAYA – Usai sang Kades Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas Andreas divonis oleh majelis hakim atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, kini satu lagi terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa, Direktur CV Srikandi Rika yang akan divonis, Selasa 28 Januari 2020.

Namun pembacaan vonis oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Mahfudin akhirnya batal dibacakan dikarenakan terdakwa mengajukan duplik dan mengatakan dirinya tidak sehat.

“Mohon ijin mulia saat ini saya sakit dan tekanan darah mencapai 200 karena kecapekan akibat penyakit mencret (Diare) dan saat ini jantung saya berdebar,” ungkap Rika didepan Majelis Hakim.

Majelis hakim pun menunda pembacaan vonis sampai Kamis, 30 Januari 2020 sekaligus mendengarkan duplik yang akan dibacakan terdakwa yang sebelumnya sudah disepakati secara lisan saat pledoi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas Agus mengatakan “Kita hormati keputusan majelis hakim dan tetap akan menunggu sampai Kamis mendatang,” kata Agus.

Diketahui terdakwa Rika tidak sendiri yang terjerat kasus tersebut melainkan dengan Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenodie periode tahun 2016-2022. Atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 212.641.129. Ia pun terancam empat tahun penjara atas perbuatannya.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf  b, (2), (3)  Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Aul/beritasampit.co.id)