DPRD dan DLH Kobar Rumuskan Cara Kelola Sampah Untuk Peningkatan PAD

RAPAT ; Man/BS - Suasana rapat kerja DPRD Komisi B Kobar dengan Dinas Lingkungan Hidup Kobar, Rabu, 29 Januari 2020.

PANGKALAN BUN – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) gelar Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar Rabu, 29 Januari 2020. Raker tersebut membahas pengelolaan sampah dan retribusi pengelolaan sampah di kota kecil terbersih se-Indonesia itu, yaitu Kota Pangkalan Bun ibu kota Kabupaten Kobar.

Disampaikan Anggota Komisi B H. Dicky Zulkarnaen, bahwa Raker tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring pihaknya beberapa waktu lalu. Saat itu Komisi B meninjau langsung lokasi tempat pembuangan akhir sampah yang ada di trans lik, di desa Pasir Panjang. Katanya, masyarakat Kobar patut bangga, sebab hanya Kobar memiliki tempat pengelolaan sampah yang terbaik.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Minta Dikbud Lakukan Inovasi Perihal Perda Beasiswa

“Karena pengelolaan sampah kita sudah baik sehingga dalam rapat itu pun kami membahas serta merumuskan bagimana caranya masalah sampah ini bisa dikelola mulai dari hulu ke hilir, dan bisa memberikan kontribusi untuk peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

Selain itu, Raker tersebut juga membahas masalah pengelolaan sampah di sepanjang aliran sungai Arut dan sungai Kumai, karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang  membuang sampah di sepanjang aliran sungai tersebut.

Disampaikan Dicky, bahwa Kota Pangkalan Bun merupakan kota kecil terbersih di Indonesia dengan diraihnya penghargaan Piala Adipura sebanyak 12 kali berturut-turut. Dengan itu menurutnya, patut dilakukan oleh DLH Kobar, bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat terutama di aliran sungai.

BACA JUGA:   Prihatin dengan Harga Beras Semakin Naik, Paguyuban Tionghoa Pangkalan Bun Distribusikan 10 Ton Beras Murah ke Masyarakat

Padahal lanjut Dicky, Kabupaten Kobar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang di dalamnya telah tercantum ancaman  bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mungkin hal ini, katanya perlu gencar disosialisasikan agar masyarakat takut jika membuang sampah sembarangan termasuk di aliran sungai.

(Man/beritasampit.co.id)